Kemungkinan Waktu Pendaftaran Capim KPK Tidak Diperpanjang
Yenti melanjutkan pihaknya akan merapatkan dulu apakah bakal memperpanjang waktu pendaftaran.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kemungkinan Waktu Pendaftaran Capim KPK Tidak Diperpanjang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yenti-garnasih-nihyee2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Garnasih mengatakan kemungkinan besar waktu pandaftaran capim KPK tidak akan diperpanjang.
Diketahui wacana memperpanjang waktu pendaftaran capim KPK ini digulirkan karena sejak pertama dibuka pada Rabu (12/6/2019) hingga (1/7/2019) yang mendaftar hanya 93 orang.
Angka ini masih jauh dibawah total pendaftaran tahap awal di tahun 2015 sebanyak 134 orang. Yang mana setelah diperpanjang, angkanya melonjak menjadi 600 orang.
"Hingga siang ini yang daftar ada 282 orang, dengan komposisi Pengacara 57, Dosen 53, swasta,BUMN, Pebisnis 23, jaksa dan hakim 16, TNI 1, Polri 10, Auditor 6, komisioner dan pegawai KPK 10, lain-lain 103 orang," ujar Yenti di Kantor Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Yenti melanjutkan pihaknya akan merapatkan dulu apakah bakal memperpanjang waktu pendaftaran.
Namun dia merasa sepertinya tidak perlu, tapi ini harus mendapat persetujuan dari anggota pansel yang lain.
Baca: Calon Anggota BPK dari Caleg Gagal, Tak Masalah
"Melihat perkembangannya kelihatannya tidak perlu diperpanjang, sudah cukup karena kan kita hanya memerlukan 10 orang. Kemungkinan besar waktu pendaftaran tidak diperpanjang," imbuhnya.
"Waktu pendaftaran 2015, awalnya yang daftar 134 orang lalu kami perpanjang malah jadi 611 orang. Begitu kami lihat dan seleksi kami hilangkan 450 orang," tambahnya lagi.
Diketahui sesuai dengan Undang-Undang, waktu pendaftaran capim KPK dibuka selama 14 hari, karena telah dibuka sejak Rabu (12/6/2019) maka sore ini, Kamis (4/7/2019) pukul 16.00 WIB, pendaftaran bakal ditutup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.