Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya tentang Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Perhatian Saya Sejak Awal Tidak Berkurang

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ditanya tentang Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Perhatian Saya Sejak Awal Tidak Berkurang
Presidential Palace/Agus Suparto
Presiden Jokowi dan Ibu Negara beserta para menteri menaiki kapal Subsee menikmati keindahan bawah air Kepulauan Bunaken, Provinsi Sulawesi Utara. Jum'at (05/07/2019). Gubernur SULUT, Menseskab, Menhub, MenPU, Menkumham, Men ATR turut mendampingi Presiden selama berada Dikawasan Bunaken. (Presidential Palace/Agus Suparto) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.

Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi

Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presiden dalam keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Jumat (5/7/2019).

Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.

Baca: Penentuan Lulus SBMPTN 2019 Disorot, PTN Pilih yang Pilihan 1 Meski UTBK Kalah, Ogah Dinomorduakan

Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca: Wakil Presiden RI Berkantor Pakai Sarung, Bolehkah?

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.

Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas