Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draft RUU Penyadapan: KPK Tetap Tak Perlu Izin Sadap

Badan Legislasi DPR menargetkan Rancangan Undang-undang Penyadapan (RUU Penyadapan) selesai dalam Juli in

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Draft RUU Penyadapan: KPK Tetap Tak Perlu Izin Sadap
dok.DPR
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai pengesahan jadwal pembahasan Revisi MD3 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR menargetkan Rancangan Undang-undang Penyadapan (RUU Penyadapan) selesai dalam Juli ini.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan draf RUU Penyadapan masih pada tingkat Panitia Kerja (Panja).

Menurut Supratman dalam draf RUU itu, penyadapan wajib meminta izin pengadilan melalui kejaksaan, terkecuali untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini kan masih di tingkat panja, draf hasil konsultasi kami dengan berbagai pihak termasuk KPK seperti itu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Kamis, (4/7/2019).

Ia mengatakan bahwa di tingkat Panja, pengecualian izin bagi KPK dalam melakukan Penyadapan menjadi salah satu perdebatan. Selain topik izin pengadilan melalui kejaksaan, serta jenis tindak pidana yang boleh disadap.

Baca: TKN Tanggapi Relawan 02 Belum Terima Putusan MK: Kelemahan Prabowo Tak Tampil Sebagai Strong Leader

Baca: Komentari Isu Hubungan Khusus Vanessa Angel dan Pengacaranya, Jane Shalimar: Lihat Saja Gelagatnya

Baca: Kasus Ikan Asin Berlanjut, Tanpa Ditemani Barbie Kumalasari Galih Ginanjar Penuhi Panggilan Polisi

"Kemarin itu ada beberapa yang minta dikeluarkan (dari draf RUU) seperti penambangan liar, penangkapan ikan secara liar. Itu diminta dikeluarkan dari draf, karena itu kan barang yang nyata, ngapain disadap lagi. makanya lagi disempurnakan dulu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Draf RUU penyadapan itu menurut Supratman masih memungkinkan untuk berubah. Karena masing masing fraksi-fraksi belum menyampaikan sikap akhirnya.

"Pasti begitu kan, tergantung sikap fraksi nanti tapi," pungkasnya.

Selama ini KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa seizin pengadilan. Adapun payung hukumnya yakni UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dalam pasal ayat 1 huruf disebutkan bahwa dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas