Gerakan Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia Tolak Capim KPK Dari Unsur Polri, Ini Alasannya
Gerakan Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia menolak seluruh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari unsur Kepolisian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia menolak seluruh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari unsur Kepolisian.
Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati menyebut Kepolisian lemah dalam menangani dan menindaklanjuti kasus-kasus di sektor sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
"Secara umum segera kami Menolak adanya polisi menjadi pimpinan KPK," kata Siti di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Tak hanya itu, Kepolisian memihak dan mempermudah pihak yang mengeruk sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
Kemudian melakukan kriminalisasi kepada masyarakat yang melakukan perlawanan.
Baca: KPK Ajak Santri di Jombang Cegah Korupsi
Baca: Cara Mudah Liburan ke Vietnam, Rekomendasi Hotel, Kuliner hingga Transportasi Lokal
Baca: TKW Asal Majalengka Disiksa Majikan di Arab Saudi, Takut Korban Mati, Lalu Diantar ke Bandara
Baca: Gerindra Sebut Mustahil Sandiaga Uno Kembali Menjadi Wakil Gubernur DKI
Selama ini KPK dinilai sudah berani mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
Antara lain korupsi perizinan tambang mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, PLTU Riau-1, dan perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai.
"Jangan sampai peran ini melemah, akibat proses seleksi yang tidak memperhatikan rekam jejak," tambah Juru Bicara Bersihkan Indonesia Iqbal Damanik di lokasi yang sama.
348 pendaftar
Panitia seleksi calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Pansel Capim KPK resmi menutup pendaftaran dokumen capim KPK pada Kamis (4/7/2019).
Sebanyak 348 orang turut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023 atau jilid V.
Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, selama 7 hari, Pansel akan melakukan seleksi administratif bagi para pendaftar Capim KPK.
Seleksi ini guna melihat berkas persyaratan serta dari kalangan profesi mana saja yang turut mendaftar.
Baca: Menag dan Gubernur Jatim Khofifah Beri Pesan pada CJH, Sebut Titip Nama Baik Umat Islam Indonesia
Baca: Jane Shalimar Menlilai Ada Gelagat Tak Biasa dari Milano Lubis ke Vanessa Angel
Baca: Download Lagu Kepastian dari Rossa, Lengkap dengan Lirik dan Videonya
Baca: Prabowo Bertemu Jokowi Bulan Ini, Faldo Maldini: Seperti Drama yang Dibuat-buat Sehingga Muncul Hero