Hadapi Sengketa Pileg 2019 di MK, KPU: Pelajari Dalilnya Dulu, Baru Atur Strategi
KPU belum bisa memastikan apakah akan menyiapkan saksi atau tidak untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memastikan apakah akan menyiapkan saksi atau tidak untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi.
KPU akan terlebih dahulu mempelajari saat sidang pendahuluan yang digelar pada 9-12 Juli 2019.
Hal tersebut penting untuk melihat dan mendengar dalil-dalil permohonan Pemohon, serta menimbang perkara mana yang memenuhi aspek formal atau nonformalnya.
Setelah lanjut ke pemeriksaan pokok perkara, KPU akan mempelajari dalil-dalil dari pihak Pemohon.
"Nah itu baru kita bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi," ungkap Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca: Cak Imin: Kursi Ketua MPR Untuk Partai Politik Oposisi Sudah Tertutup
Baca: Pansel Diminta Cermati Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK di Sektor Sumber Daya Alam
Baca: Mantan Kuasa Hukum Irwandi Yusuf Daftar Capim KPK, Begini Responsnya Soal Isu Internal KPK
Bila memutuskan mendatangkan saksi dalam persidangan, KPU hanya akan menghadirkan saksi yang relevan dengan dalil Pemohon atau berkenaan dengan hasil Pileg 2019.
Saksi-saksi yang mereka hadirkan pun berasal dari kalangan petugas KPPS, PPK, ataupun KPU Kabupaten/Kota.
Atau bisa saja berasal dari mereka yang menyaksikan sendiri kejadian tersebut.
"Kalau KPU perlu menyiapkan saksi, saksinya yang relevan. Apakah mantan petugas KPPS, apakah PPK, KPU Kabupaten/Kota atau siapa yang memang menyaksikan sendiri dan mendengarkan sendiri peristiwa yan didalilkan oleh Pemohon," ujar Hasyim.
Siap pertahankan hasil Pileg
omisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal berupaya maksimal untuk mempertahankan hasil Pemilu pada setiap tingkatan, baik itu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ataupun DPD RI, sebagaimana pengumuman mereka tanggal 21 Mei 2019 dini hari.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan usai menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu legislatif 2019.
"Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yg sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," kata Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca: Sejak Tsunami 2018 hingga Kini, Nelayan di Mamboro, Palu Masih Belum Bisa Melaut
Baca: Politikus PAN Anggap Pernyataan Keras Amien Rais Soal Koalisi Sebagai Nasehat Orang Tua
Baca: Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor: Pelaku Rendam Korban di Bak Setelah Dipaksa Mencium
Baca: Asal Usul Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap: Idap Paedofilia Hingga Gemar Curi Celana Dalam