Pansel Diminta Tidak Pilih Calon yang Pernah Ingin Lemahkan KPK
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dalam melihat rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai capim KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dalam melihat rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Khususnya pihak-pihak yang pernah ingin merusak atau melemahkan lembaga antirasuah.
Menurut pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar, calon yang punya rekam jejak demikian, jangan diloloskan Pansel KPK.
"Track record calon harus diperhatikan, calon yang jelas-jelas memiliki rekam jejak ingin (pernah berniat) 'menghancurkan' KPK tidak boleh dipilih oleh Pansel," kata Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) kepada Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019).
Baca: Alasan Jokowi Belum Resmikan Bandara YIA Kulonprogo Meski Sudah Beroperasi
Baca: Polisi: Ada 316 Tersangka Rusuh, Termasuk Oknum Ormas
Selain itu, untuk calon yang berasal dari pejabat negara, dia meminta Pansel KPK benar-benar mempertimbangkan tingkat kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang tidak patuh melaporkan LHKPN, apalagi yang memiliki kekayaan tidak wajar tidak boleh dipilih Pansel," ujar Hendrik Rosdinar.
Lebih lanjut menurut dia, isu-isu liar yang dibuat untuk mendeskreditkan KPK tidak boleh mengganggu Pansel dalam memilih calon yang berintegritas dan berani.
Baca: Hadapi Sengketa Pileg 2019 di MK, KPU: Pelajari Dalilnya Dulu, Baru Atur Strategi
Baca: Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Bisakah Kasus Itu Dipidanakan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
"Calon terpilih harus yang memiliki komitmen untuk membangun independensi KPK, melalui penciptaan penyidik-penyidik mandiri," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, 348 orang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mereka terdiri dari beragam profesi dan kalangan.
Dari unsur penegak hukum pun berlomba-lomba mengirimkan kandidat terbaik mereka untuk mengisi lima kursi pimpinan di lembaga antirasuah.
Berdasarkan data dari Pansel KPK, sebanyak 13 orang berasal dari instansi KPK. Mereka yakni tiga komisioner dan 10 pegawai internal.
Tiga komisioner yang mendaftar via online ini yaitu Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif.