Pansel Diminta Tidak Pilih Calon yang Pernah Ingin Lemahkan KPK
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dalam melihat rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai capim KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dalam melihat rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Khususnya pihak-pihak yang pernah ingin merusak atau melemahkan lembaga antirasuah.
Menurut pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar, calon yang punya rekam jejak demikian, jangan diloloskan Pansel KPK.
"Track record calon harus diperhatikan, calon yang jelas-jelas memiliki rekam jejak ingin (pernah berniat) 'menghancurkan' KPK tidak boleh dipilih oleh Pansel," kata Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) kepada Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019).
Baca: Alasan Jokowi Belum Resmikan Bandara YIA Kulonprogo Meski Sudah Beroperasi
Baca: Polisi: Ada 316 Tersangka Rusuh, Termasuk Oknum Ormas
Selain itu, untuk calon yang berasal dari pejabat negara, dia meminta Pansel KPK benar-benar mempertimbangkan tingkat kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang tidak patuh melaporkan LHKPN, apalagi yang memiliki kekayaan tidak wajar tidak boleh dipilih Pansel," ujar Hendrik Rosdinar.
Lebih lanjut menurut dia, isu-isu liar yang dibuat untuk mendeskreditkan KPK tidak boleh mengganggu Pansel dalam memilih calon yang berintegritas dan berani.
Baca: Hadapi Sengketa Pileg 2019 di MK, KPU: Pelajari Dalilnya Dulu, Baru Atur Strategi
Baca: Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Bisakah Kasus Itu Dipidanakan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
"Calon terpilih harus yang memiliki komitmen untuk membangun independensi KPK, melalui penciptaan penyidik-penyidik mandiri," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, 348 orang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mereka terdiri dari beragam profesi dan kalangan.
Dari unsur penegak hukum pun berlomba-lomba mengirimkan kandidat terbaik mereka untuk mengisi lima kursi pimpinan di lembaga antirasuah.
Berdasarkan data dari Pansel KPK, sebanyak 13 orang berasal dari instansi KPK. Mereka yakni tiga komisioner dan 10 pegawai internal.
Tiga komisioner yang mendaftar via online ini yaitu Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif.
Sisanya 10 orang dari pegawai internal.
Kemudian ada 9 anggota Polri aktif yang ikut melamar termasuk pula para pensiunan Polri.
Dari institusi Polri yang sudah mendaftar dan mendapat rekomendasi dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sesuai usulan nama yang telah beredar.
Mereka di antaranya, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar, Pati Bareskrim yang kini bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.
Baca: 1000 Celana Dalam Wanita Koleksi Tukang Bubur dan Terbunuhnya Bocah Delapan Tahun Anak TKI
Baca: PK Ditolak MA, Beredar Surat Pendek Baiq Nuril ke Presiden Jokowi, Ini Isinya
kemudian Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Coki Manurung, Analis Kebijakan Utama Bidang Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Irjen Abdul Gofur.
Pati Bareskrim Polri yang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan Brigjen M Iswandi Hari, Widyaiswara madya sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto.
Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul, Analis Kebijakan Utama Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri Irjen Juansih dan Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.
Lanjut dari Pensiunan Polri ada mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus mantan Kabareskrim Anang Iskandar hingga mantan Kapolda Papua yang kini menjadi komisioner Kompolnas, Yotje Mende.
Lanjut dari Kejaksaan turut mengirimkan lima nama yang sudah direstui Jaksa Agung HM Prasetyo, mereka yakni Sugeng Purnomo Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Johanis Tanak Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
M Rum Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ranu Mihardja Kepala Pusat Diklat Manajegem dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Supardi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebanyak sembilan hakim juga ikut mendaftar, diantaranya Hakim Binsar Gultom.
Dia harus berlari menuju ke Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta karena mendaftar di waktu yang sangat mepet.
Pukul 16.15 WIB Kamis (4/7/2019) kemarin Hakim Binsar tiba di Kementerian Sekretariat Negara sambil membawa sejumlah berkas yang ditentengnya lalu masuk ke ruang sekretariat di lantai dua.
Kurang dari 10 menit, hakim yang dulu menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jesicca Kumala Wongso ini keluar dari ruang sekretariat.
Pada awak media, Hakim Binsar yang kini bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung itu mengaku kedatangannya hanya untuk melengkapi dokumen.
"Saya sudah mendaftar beberapa waktu lalu, kesini hanya melengkapi data," singkatnya.
Dia juga meminta doa agar lolos dalam seleksi capim KPK. Terlebih ini pertama kalinya Hakim Binsar mendaftar sebagai capim KPK.
Terakhir ada juga anggota TNI aktif yang ikut melamar, menurut Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih.
Hanya ada satu anggota TNI dari Angkatan Udara (AU) yang melamar.
"Dari TNI ada satu orang," ucap Yenti.
Informasi yang dihimpun di lapangan, anggota TNI ini menjabat sebagai Staf Khusus KSAU.
Diketahui pula, yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun di September nanti.
Keikutsertaan anggota TNI AU mendaftar sebagai capim KPK telah diketahui dan direstui oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna.