Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Fakta-faktanya, Mulai Kronologis Kasus Hingga Sikap Jokowi

Kabar terbaru, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril korban dugaan kekerasan seksual di Mataram, ditolak MA

Penulis: Daryono
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PK Baiq Nuril Ditolak, Ini Fakta-faktanya, Mulai Kronologis Kasus Hingga Sikap Jokowi
Kompas.com/ Fitri
Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris 

Usulan Presiden Jokowi, kata Anggara, jelas bertolak belakang dengan keinginan Nuril.

"Kalau Presiden mengusulkan agar mengajukan grasi, maka itu sama saja meminta Nuril meminta maaf terlebih dahulu atas perbuatan yang tidak ia lakukan, lalu memohon pengampunan," kata Anggara kepada pewarta, Jumat (5/7/2019).

Sementara, sejak awal, ICJR justru mendorong agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan amnesti atau pengampunan murni.

Dorongan agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril muncul di media sosial.

Sebuah petisi yang diinisiasi oleh Erasmus Napitulu pada akhir November 2018 lalu rupanya direspons luas.

Dari target 300 ribu tanda tangan, petisi itu telah ditanda tangani oleh 241.170 orang.

Ia menilai apa yang menimpa Nuril merupakan tindak kriminalisasi.

BERITA TERKAIT

Sebab, di tingkat peradilan negeri, majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan asusila antara ia dan mantan Kepala SMAN 7, Muslim.

"Atas dasar tindak kriminalisasi yang tidak berdasar itu, maka dari itu kami mempetisi Presiden Joko Widodo untuk segera menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus.

Ekseskusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Mendukung dan Sarankan Grasi
Ekseskusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Mendukung dan Sarankan Grasi (Banjarmasin Pos)

4. Sikap Jokowi

Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas