Baiq Nuril Akan Ajukan Penangguhan Eksekusi Guna Susun Permohonan Amnesti Kepada Jokowi
Penasihat hukum Baiq Nuril bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Baiq Nuril bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung.
Permintaan penangguhan penahanan ini dimaksudkan demi bisa memberi waktu lebih panjang untuk menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.
"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.
Baca: Lion Air dan Citilink Beri Diskon 50 Persen Dari Tarif Batas Atas LCC, Bagaimana AirAsia ?
Baca: Pengamat: Jokowi Masih Perlu Satu Partai Lagi Untuk Loloskan Agenda Pemerintahannya di DPR
Baca: Pimpinan KPK Belum Ada Jadwal Bertemu Ombudsman Bahas Pelesiran Idrus Marham
Soal Presiden Jokowi yang memberikan perhatian terhadap kasus Baiq Nuril, Rieke mendukung sepenuhnya.
Ia harap perhatian presiden kemudian bisa berbentuk pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.
"Mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak presiden dan mendukung penuh pak presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya.
Bukan kasus kecil
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah yang menimpa Baiq Nuril bukan kasus kecil.
Menurutnya perkara ini adalah soal keadilan yang dirasakan Baiq Nuril dan juga banyak wanita lain di luar sana.
"Begini, ini bukan kasus kecil. Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya," ujar Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Rasa ketidakadilan yang dimaksud Yasonna yakni bagaimana seorang korban pelecehan seksual malah seperti dikorbankan.
Mereka yang berstatus sebagai korban pelecehan seksual justru dipidanakan.
Baca: Tak Diketahui Sebabnya, Hepriaman Kapak Leher Ayahnya Hingga Putus
Baca: Amnesty Internasional Indonesia Akan Temui Kapolda Metro Jaya Bahas Korban Tewas Insiden 22 Mei