Dua Alasan Ini Perkuat MA Tolak PK Baiq Nuril
Andi mengatakan, Baiq Nuril telah melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro, menyebut ada dua alasan yang memperkuat pihaknya menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun.
Andi mengatakan, Baiq Nuril telah melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman.
"Dari fakta yang terungkap dari berkas perkara bahwa dia memang merekam. Jadi saat ditelepon saksi pelapor (Haji Muslim), nah kemudian merekam," ujar Andi di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Setelah itu, rekaman menggunakan telepon selular itu disimpan oleh Baiq Nuril. Setelah satu tahun lebih lamanya, datang Imam Mudawi meminta rekaman tersebut.
Baca: Sedang Merasakan Kasmaran dengan Pasangan? Ini Saran untuk Hubunganmu Berdasarkan Zodiak
Baca: Kriss Hatta Ungkap Derita 3 Bulan Mendekam di Penjara: Tidur Cuma 2 Jam, Berat Badan Turun 7 Kg
Awalnya Baiq Nuril menolak menyerahkan, tapi kemudian diserahkan dengan cara ditransfer dari telepon selular Baiq Nuril ke laptop Imam Mudawi. Padahal, rekaman itu berisi omongan yang memuat kesusilaan.
"Jadi dia merekam kemudian dia menyerahkan ke Imam Mudawi," tutur Andi.
MA menyatakan memang Baiq Nuril hanya menyebarkan ke Imam Mudawi. Namun. MA menilai Baiq Nuril pantas menyadari bahwa rekaman itu akan disebarkan juga oleh orang lain.
"Berarti dia menghendaki juga, dia menyadari tapi toh dia menghendaki," tandas Andi.
Oleh sebab itu, MA menilai Baiq Nuril melakukan dua kesalahan. Yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.
"Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke Mudawi. Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana. Sehingga dipersalahkan keduanya itu menurut hakim kasasi. Kemudian di PK emang faktanya seperti itu," ujar Andi.
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan ini menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah beredarnya rekaman telepon Muslim, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram dengan Baiq Nuril.
Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan hal-hal berbau seksual kepada Nuril yang pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut. Tak tahan terus menjadi korban, Nuril diduga menyebarkan rekaman itu.
Muslim yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015 lalu. Sementara Baiq Nuril pun akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa mengajukan upaya hukum kasasi.
MA pada 26 September 2018 mengabulkan kasasi tersebut sehingga Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Baiq Nuril pun mengajukan PK. Sayang, harapannya bebas kandas.