Komnas Perempuan Berharap Banyak Kepada Jokowi Berikan Amensti Untuk Baiq Nuril
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni berap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni berap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.
Menurutnya, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan menunjukan komitmen pemerintah terdahap perlindungan hak-hak perempuan.
"Berharap banyak. Kalau negara memang mau menunjukan komtimennya terhadap perlindungan terhadap hak-hak perempuan, ini saatnya juga. Harapannya Komnas Perempuan, presiden menggunakan haknya untuk memberikan amnesti," kata Budi di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Tidak hanya itu, ia juga yakin Komisi III DPR akan memberikan dukungan jika nantinya Jokowi meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti tersebut.
Baca: Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril
Baca: Kementerian Keuangan Imbau Masyarakat Waspadai Lelang Fiktif
Baca: 78 Persen Kepala Daerah Berpotensi Maju Lagi di Pilkada Serentak 2020
"Kami yakin teman-teman di DPR akan mendukung. Karena ini bukan isu nasional tapi internasional bahwa bagaimana komtimen negara hadir dengan produk di luar perlindungan perempuan," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati yakin Komisi III DPR akan memberi dukungan jika Presiden RI Joko Widodo meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.
Ia mengatakan, secara personal telah menghubungi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suruani Ranik.
Dari komunikasi tersebut, Nurherwati mengatakan Erma akan memberikan dukungan terhadap Baiw Nuril jika memang nantinya Jokowi akan meminta pertimbangan kepada DPR RI terkait pemberian amnesti tersebut.
"Secara personal saya sudah kontak Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik akan memberikan dukungan kalau nanti presiden Jokowi meminta pertimbangan untuk memberikan amnesti," kata Nurherwati di kantor Komnas Perempuan Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2019).
Ia pun menyampaikan, Komnas Perempuan menilai amnesti tersebut harus diberikan karena dalam situasi yang khusus.
Menurutnya, amnesti tersebut harus diberikan pemerintah untuk mencegah preseden-preseden yang akan menjauhkan perempuan dari keadilan.
Baca: Sebut Hubungannya dengan Ayah Kandung Baik-baik Saja, Vanessa Angel Suruh Jane Shalimar Tutup Mulut
"Saya kira Komnas Perempuan juga sudah menyampaikan amnesti ini harus diberikan karena dalam situasi yang khusus. Tadi soal dalam kesetaraan perlindungan belum ada, sehingga pemerintah harus melakukan sesuatu untuk mencegah praktik baru dan preseden-preseden yang nantinya menjauhkan perempuan dari keadilan itu sendiri," kata Nurherwati.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun ke MA maka proses peradilan hukum telah selesai.