Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi e-KTP, Penyidik KPK Panggil Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korupsi e-KTP, Penyidik KPK Panggil Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.

Direktur PT Gajendra Adhi Sakti itu bakal dimintai keterangannya terkait perkara korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (8/7/2019).

Pemanggilan Azmin merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya ia mangkir pada pemeriksaan Senin (1/7/2019) lalu.

Baca: Ketegaran Putra Sulung Sutopo Saat Detik-detik Pemakaman Ayahandanya

Baca: Dua Warga Tenggelam di Krueng Meurebo, Satu Meninggal, Korban Lainnya Masih Dicari

Baca: Berunding dengan Pengadilan, Kuasa Hukum Usahakan Kivlan Zen Hadir dalam Sidang Praperadilan

Baca: Vanessa Angel: Kak Jane Shalimar yang Sempurna, Tolong Bicara yang Baik atau Lebih Baik Diam

Selain Azmin, penyidik KPK juga memanggil Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.

"Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MN," jelas Febri.

BERITA REKOMENDASI

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapannya yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas