Penyidik KPK Telisik Aliran Dana dalam Kasus TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan tiga saksi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah terkait dugaan aliran uang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan tiga saksi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah terkait dugaan aliran uang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.
KPK hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka Abdul Latif dalam penyidikan TPPU tersebut, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso serta dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017 masing-masing Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman.
"Penyidik menggali keterangan saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dalam perkara TPPU dengan tersangka ALA (Abdul Larif) ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Adapun pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Baca: Kisah Cinta Pemuda Makassar dengan Gadis Jerman, Si Cantik Itu Pun Ganti Nama Menjadi NaIsya Hartz
Baca: Istana dan Kementerian Luar Negeri Bantah Jokowi Bertemu Audrey Yu di KTT G-20 dan Tawari Masuk BPPT
Baca: Menkumham Sebut Amnesti Paling Memungkinkan untuk Selesaikan Kasus Baiq Nuril
Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk 'fee' proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Abdul Latif menerima 'fee' dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.
Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latig setidak-tidaknya Rp 23 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
Baca: Sebelum Meninggal, Sutopo BNPB Sempat Ceritakan Satu Impian Mulia yang Belum Terwujud
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.