Batal Gugat 2,7 Juta Suara, Partai Berkarya Hanya Ajukan Sengketa Hasil Pileg di 9 Provinsi
"Setahu saya hanya 10 gugatan DPRD Kabupaten/Kota. Kalau DPR RI/PT (Parliamentary Threshold,-red) itu kan saya sudah bilang sebelumnya ilegal."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya hanya mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di 10 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di sembilan provinsi terkait DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Semula partai yang digawangi oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto mantan anak Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto itu mengajukan 35 permohonan, terdiri dari 34 permohonan sengketa Pileg ditambah 1 permohonan parliamentary threshold.
Baca: Diwacanakan Jadi Bakal Calon Gubernur Sumbar, Ini Kata Sandiaga Uno
Namun, akhirnya dilakukan upaya pencabutan permohonan sehingga menyisakan di 10 dapil yang tersebar di sembilan provinsi terkait DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Setahu saya hanya 10 gugatan DPRD Kabupaten/Kota. Kalau DPR RI/PT (Parliamentary Threshold,-red) itu kan saya sudah bilang sebelumnya ilegal. Bukan resmi dari Partai Berkarya," ujar Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Dia meluruskan mengenai adanya gugatan Partai Berkarya di MK khususnya suara DPR RI dan menuduh Partai Gerindra mencaplok 2,7 Juta suara.
Menurut dia, pengajuan gugatan itu tidak mengatasnamakan Partai Berkarya.
Dia menjelaskan, Ketua Umum dan Sekjen Partai Berkarya tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang teregister di MK.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nirman Abdurrahman dkk sudah mencabut permohonan per hari ini.
Untuk perkara di MK, dia menegaskan, Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketua Umum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk untuk itu.
"Setahu saya hari ini saudara Nirman dkk mencabut gugatan itu. Memang di daftar ada 35 gugatan, tetapi ada yang sebatas sampul saja, karena terdaftar 34 provinsi dan 1 yang PT itu. Jadi, yang real hanya 10 kasus ya, yang lain di awang-awang," kata dia.
Sehingga, apabila terdapat permohonan pengajuan gugatan sengketa hasil Pileg ke MK di luar LBH Berkarya, menurut dia, tidak resmi.
"Di luar resmi itu ada oknum partai yang tidak paham aturan main. Seruduk saja ditambah iming-iming suara dari oknum partai lain," tegasnya.
Sementara itu, Marthadinata, selaku penasihat hukum dari LBH Berkarya, mengungkapkan 10 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di sembilan provinsi terkait DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca: Temui Jokowi, Suharso Bawa Kader PPP untuk Berikan Masukan Program Pemerintah ke Depan
Adapun dapil tersebut, yaitu Dapil Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Dapil Halmahera Maluku Utara, Dapil Banyuasin Sumatera Selatan, Dapil Pandeglang Banten, Dapil Karanganyar Jawa Tengah, Dapil Pangkep Sulawesi Selatan, Dapil Jayapura Papua, Dapil Ambon Maluku, dan Dapil Gunung Sitoli Sumatera Utara.
"Seluruhnya terkait DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," tambahnya.