FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah
Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (9/7/2019).
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang tersebut, mulai dari hakim MK sentil pemohon, KPU hadapi 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindah.
Inilah fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com dalam sidang sengketa Pileg 2019 di MK.
Baca: Berita Terkni Kabar Kabinet Menteri Jokowi: Dompet Mega, PKB Minta 10 Kursi, Menhan: Terserah Tuhan
1.KPU hadapi ratusan perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
"Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan.
Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam.
Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut
Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.
"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.
Tuntutan Pemilu ulang dari Pemohon, kata Hasyim bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut.
Jika Pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.