Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah

Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (9/7/2019).

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang tersebut, mulai dari hakim MK sentil pemohon, KPU hadapi 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindah.

Inilah fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com dalam sidang sengketa Pileg 2019 di MK.

Baca: Berita Terkni Kabar Kabinet Menteri Jokowi: Dompet Mega, PKB Minta 10 Kursi, Menhan: Terserah Tuhan

1.KPU hadapi ratusan perkara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

Berita Rekomendasi

"Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan.

Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam.

Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut

Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.

"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.

Tuntutan Pemilu ulang dari Pemohon, kata Hasyim bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut.

Jika Pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas