FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah
Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
"Ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harua dipahami. Nanti petitum dan maksudnya ya jaka sambung naik ojek jadinya, enggak nyambung gitu ya," kata Hakim MK Saldi di ruang sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Petitum, dikatakan Hakim Saldi, harus jelas.
Itu dikatakannya karena tadi Hakim Saldi mendengar dalam permohonan terkadang disebut pemilu ulang, kadang pemungutan ulang, kadang penghitungan ulang.
"Secara hukum, dalam konteks hukum pemilu kita sangat berbeda. Jangan anda nanti salah menyebutnya, nanti permohonannya jadi kabur," lanjut Saldi.
Dirinya pun mengaku sudah memperhatikan hal tersebut.
Hakim Saldi hanya tertawa kecil saat mendengarnya.
"Ini jangan-jangan dia coba menggugat tapi tidak bisa membedakan maksud gugatannya. Terutama KPU kan paham betul perbedaan-perbedaan itu," pungkasnya.
3. Kata Caleg Gerindra
MK hari ini menggelar sidang perdana gugatan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur I bernama Bambang Haryo Soekarto terhadap hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Kuasa Hukum Bambang Haryo, M Soleh dalam gugatannya menyatakan tak terima dikalahkan oleh rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin dalam kontestasi Pileg 2019.
Rahmat Muhajirin merupakan satu-satunya caleg Gerindra yang melenggang ke parlemen dari Dapil I setelah memperoleh suara 86.274.
“Yang kami persoalkan adalah pemohon adalah caleg incumbent yang masih menjabat dari 2014 hingga sekarang, beliau sering turun ke masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat dapilnya serta sering muncul di media. Tapi saat Pileg beliau kaget dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan tokoh masyarakat, dan bukan dari artis juga,” ungkap M Soleh kepada majelis hakim.
Baca: MA Kabulkan Kasasi, Terpidana Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas
M Soleh mengatakan pihaknya tidak fokus menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan pemohon sebenarnya mampu memperoleh suara melebihi Rahmat Muhajirin karena adanya selisih suara yang tajam yakni sekitar 34 ribu suara di antara keduanya.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang mampu menunjukkan bahwa ada politik uang yang dilakukan oleh Rahmat Muhajirin.
Baca: Anggota TNI Boleh Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Persyaratannya