FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah
Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang.
"Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang. Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," ungkap Hasyim.
Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7).
MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Total, ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat, (9-12/7) mendatang.
Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.
2.Hakim' sentil' pemohon
Dalam sidang perdana sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra meminta kepada para pemohon yang diwakili para kuasa hukumnya untuk dapat mengerti soal permohonannya, terlebih soal petitum permohonan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meingingatkan hal tersebut saat memimpin sidang pembacaan permohonan di panel II, yang melingkupi wilayah Papua.