Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah

Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang.

"Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang. Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," ungkap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7).

MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Total, ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).

Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat, (9-12/7) mendatang.

Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. 

SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU  dibagi  atas  tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini  menangani 260 perkara tergistrasi.    Sidang  perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

2.Hakim' sentil' pemohon

Dalam sidang perdana sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra meminta kepada para pemohon yang diwakili para kuasa hukumnya untuk dapat mengerti soal permohonannya, terlebih soal petitum permohonan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meingingatkan hal tersebut saat memimpin sidang pembacaan permohonan di panel II, yang melingkupi wilayah Papua.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas