FAKTA Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK: Hakim Sentil Pemohon hingga Tudingan Surat Suara Pindah
Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Inilah fakta-fakta sengketa Pileg 2019 di MK (Mahkamah Konstitusi), hakim sentil pemohon, 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindahkan
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (9/7/2019).
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang tersebut, mulai dari hakim MK sentil pemohon, KPU hadapi 260 perkara, hingga tudingan surat suara dipindah.
Inilah fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com dalam sidang sengketa Pileg 2019 di MK.
Baca: Berita Terkni Kabar Kabinet Menteri Jokowi: Dompet Mega, PKB Minta 10 Kursi, Menhan: Terserah Tuhan
1.KPU hadapi ratusan perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
"Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan.
Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam.
Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut
Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.
"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.
Tuntutan Pemilu ulang dari Pemohon, kata Hasyim bergantung pada tingkat mana mereka menemukan persoalan terkait perselisihan suara tersebut.
Jika Pemohon mempersoalkan perselisihan suara pada tingkat TPS, maka permohonan yang diajukan ialah pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
Namun bila levelnya ada di Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maka permintaannya adalah rekapitulasi suara ulang.
"Kalau mereka ada di Level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang. Tapi kalau di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya, bisa saja mintanya rekapitulasi suara," ungkap Hasyim.
Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (9/7).
MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan cara mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Total, ada 260 perkara terverifikasi. Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan terselenggara mulai Selasa hingga Jumat, (9-12/7) mendatang.
Batasan waktu bagi MK menuntaskan perkara PHPU Pileg ialah selama 30 hari kerja, sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.
2.Hakim' sentil' pemohon
Dalam sidang perdana sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra meminta kepada para pemohon yang diwakili para kuasa hukumnya untuk dapat mengerti soal permohonannya, terlebih soal petitum permohonan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meingingatkan hal tersebut saat memimpin sidang pembacaan permohonan di panel II, yang melingkupi wilayah Papua.
"Ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harua dipahami. Nanti petitum dan maksudnya ya jaka sambung naik ojek jadinya, enggak nyambung gitu ya," kata Hakim MK Saldi di ruang sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Petitum, dikatakan Hakim Saldi, harus jelas.
Itu dikatakannya karena tadi Hakim Saldi mendengar dalam permohonan terkadang disebut pemilu ulang, kadang pemungutan ulang, kadang penghitungan ulang.
"Secara hukum, dalam konteks hukum pemilu kita sangat berbeda. Jangan anda nanti salah menyebutnya, nanti permohonannya jadi kabur," lanjut Saldi.
Dirinya pun mengaku sudah memperhatikan hal tersebut.
Hakim Saldi hanya tertawa kecil saat mendengarnya.
"Ini jangan-jangan dia coba menggugat tapi tidak bisa membedakan maksud gugatannya. Terutama KPU kan paham betul perbedaan-perbedaan itu," pungkasnya.
3. Kata Caleg Gerindra
MK hari ini menggelar sidang perdana gugatan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur I bernama Bambang Haryo Soekarto terhadap hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Kuasa Hukum Bambang Haryo, M Soleh dalam gugatannya menyatakan tak terima dikalahkan oleh rekan satu partainya, Rahmat Muhajirin dalam kontestasi Pileg 2019.
Rahmat Muhajirin merupakan satu-satunya caleg Gerindra yang melenggang ke parlemen dari Dapil I setelah memperoleh suara 86.274.
“Yang kami persoalkan adalah pemohon adalah caleg incumbent yang masih menjabat dari 2014 hingga sekarang, beliau sering turun ke masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat dapilnya serta sering muncul di media. Tapi saat Pileg beliau kaget dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan tokoh masyarakat, dan bukan dari artis juga,” ungkap M Soleh kepada majelis hakim.
Baca: MA Kabulkan Kasasi, Terpidana Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas
M Soleh mengatakan pihaknya tidak fokus menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan pemohon sebenarnya mampu memperoleh suara melebihi Rahmat Muhajirin karena adanya selisih suara yang tajam yakni sekitar 34 ribu suara di antara keduanya.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang mampu menunjukkan bahwa ada politik uang yang dilakukan oleh Rahmat Muhajirin.
Baca: Anggota TNI Boleh Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Persyaratannya
“Memang di banyak tempat ada caleg incumbent yang dikalahkan, tapi kami memperoleh informasi adanya dugaan politik uang masif di Sidoarjo terutama kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan,” imbuhnya.
Atas dasar dugaan itu M Soleh mengatakan Bambang Haryo meminta Rahmat Muhajirin untuk didiskualifikasi.
Namun permohonan itu dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat yang mengatakan permintaan itu tak ada dalam permohonan.
“Permohonan ini sudah ada beberapa kali perbaikan, tak ada permintaan didiskualifikasi, adanya menetapkan pemungutan suara ulang, sebelah mana? Ini paranormal saja yang bisa membaca,” tegas Arief.
M Soleh pun bersikukuh pihaknya sudah mencantumkan permintaan itu dalam permohonan.
“Kami percaya permohonan itu sudah ada, kami percaya ada keadilan di MK,” kata M Soleh.
4. Tudingan PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) menilai adanya praktik kecurangan yang sistematis pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Dapil V Jawa Timur.
Salah satu yang disoroti PAN yakni proses perhitungan suara yang tidak dilakukan pada tempatnya.
Kuasa hukum PAN, Wiwin Arista, menyebut perhitungan suara yang sejatinya digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru dilakukan di rumah kepala desa.
"Ada keterlibatan kepala desa di beberapa desa Kecamatan Kuanyar, beberapa TPS perhitungan suara dilakukan di rumah kepala desa bukan di TPS yang bersangkutan," ujar Wiwin di ruang sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut
Majelis hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kebenaran tersebut.
Menurutnya, kediaman kepala desa yang bersangkutan memang dijadikan TPS.
Namun, Wiwin menegaskan sedari awal dilakukannya pemungutan suara tidak di kediaman kepala desa.
"Tidak Yang Mulia, dilakukan pemindahan sebelum selesai penghitungan suara. Pada saat break, saksi diizinkan istirahat salat magrib. Namun ketika kembali, semua kotak semua sudah dipindahkan ke rumah kepala desa," tuturnya.
Proses pemindahan kotak suara tersebut, Wiwin menegaskan, dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Batah Timur.
"Adanya pelanggaran yang sistematis dengan keterlibatan Kepala Desa dan struktur penyelenggara pemilu dalam terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara untuk wilayah Desa Batah Timur," tuturnya.
Majelis Hakim Arief Hidayat pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
"Itu termohon direaksi, Bawaslu tahu atau enggak itu?" tanya Arief.
Lebih lanjut, dalam petitum yang dipaparkan di depan majelis hakim MK, PAN meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987-PL.01.8 Kpt./06-KPU/VI 2019, tanggal 21 Mei 2019, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
5. KPU 4 hari berturut dengarkan permohonan
Selama empat hari ke depan hingga tanggal 12 Juli mendatang, KPU RI sebagai pihak Termohon dalam perkara sengketa hasil Pileg masih terus mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon.
"Agenda selama 4 hari ke depan sampai 12 Juli, adalah pendahuluan. Bagi KPU sebagai Termohon mendengarkan pokok-pokok permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Kemudian pada tanggal 14 Juli atau Senin depan, KPU bersama Bawaslu RI akan memberi jawaban berangkat dari dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon dalam sidang.
"Mulai Senin depan itu sekiranya KPU memberi jawaban," ucapnya.
Sementara soal urgensi menghadirkan saksi, KPU juga akan memutusnya pada pekan depan bersamaan dengan sidang agenda pembuktian.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Danang Triatmojo, Reza Deni, Rizal Bomantama)