Kasasi Syafruddin Dikabulkan, Otto Hasibuan: Tak Ada Alasan Lagi KPK Menyangkakan Sjamsul Nursalim
Otto Hasibuan menilai dengan adanya putusan MA, kliennya Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim sdapat dibebaskan dari status tersangka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut dia, putusan itu dapat berdampak hukum berupa penyidikan kasus SKL BLBI di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai dasar.
Sehingga dengan keputusan tersebut kliennya obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim dapat dibebaskan dari status tersangka.
Baca: Pria Bertopeng Masuk Kamar Ibu Muda Lewat Jendela, Mertua Kaget Dengar Suara Dewi Merintih di Kamar
Baca: Bareskrim Polri Musnahkan 177,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Baca: Komisi III DPR Siap Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
"Jadi dengan bebasnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung,-red) berati tidak ada lagi alasan bagi KPK terhadap Sjamsul Nursalim, karena SN (Sjamsul Nursalim,-red) disidik dengan sangkaan bersama-sama dengan SAT. Kalau SAT sudah dinyatakan bebas, otomatis tidak ada alasan lagi untuk menyangkakan SN," kata Otto Hasibuan, saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Dalam perkara BLBI, hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Mabes Polri Belum Terima Laporan Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan
Baca: Pembuluh Darah Pecah, Tio Pakusadewo Dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Otak Cawang
Pada putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.
Otto menegaskan, proses penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah tidak berdasar.
Sebab, kata dia, penyidikan dilakukan pada perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Iya tidak berdasar lagi. Sudah tidak berdasar, dia harus membatalkan penyidikan, karena penyidikan didasarkan pada perbuatan bersama-sama. Kalau orang yang dinyatakan bersama-sama sudah dinyatakan bebas otomatis SN sudah bebas," kata dia.
Dia menilai putusan MA itu sudah memenuhi unsur keadilan.
"Terbukti MA memberikan keadilan. Saya kira ini salah satu hal yang sangat bagus, karena satu-satunya putusan MA yang menunjukkan keberanian dan keadilan. Jadi satu-satunya putusan MA yang dibatalkan KPK kan baru ini saya lihat dibebaskan," tambahnya.