Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Syafruddin Dikabulkan, Otto Hasibuan: Tak Ada Alasan Lagi KPK Menyangkakan Sjamsul Nursalim

Otto Hasibuan menilai dengan adanya putusan MA, kliennya Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim sdapat dibebaskan dari status tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasasi Syafruddin Dikabulkan, Otto Hasibuan: Tak Ada Alasan Lagi KPK Menyangkakan Sjamsul Nursalim
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Pengacara pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat pada Rabu (25/7/2018). 

Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.

Laode menyebut putusan hakim MA tersebut sebagai hal yang 'aneh bin ajaib'.

"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Laode kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).

Baca: Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pileg 2019 Didominasi Dugaan Pengurangan dan Penggelembungan Suara

Baca: Ada 6 Napi Pria Berprilaku Seperti Wanita di Lapas di Bandung, Ini Yang Dilakukan Petugas

Baca: Masinton : PDI Perjuangan Tidak Latah Seperti Partai Lain Ajukan Calon Menteri

Dalam amar putusan MA ini, terdapat dissenting opinion/perbedaan pendapat antar hakim.

Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (youtube)
Berita Rekomendasi

Namun, Anggota Hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sementara itu, anggota Hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Baca: Tak Mengaku Pacaran, Shawn Mendes & Camila Cabello Malah Terlihat Bergandengan Tangan dan Berpelukan

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa," jelas Laode.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," imbuhnya.

Amar putusan


ahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dalam vonis kasasi yang diputus MA, Selasa (9/7/2019), Syafruddin divonis bebas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas