Kasasi Syafruddin Dikabulkan, Otto Hasibuan: Tak Ada Alasan Lagi KPK Menyangkakan Sjamsul Nursalim
Otto Hasibuan menilai dengan adanya putusan MA, kliennya Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim sdapat dibebaskan dari status tersangka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.
Baca: Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung, di Liga 1 2019, Robert Rene Alberts Bertekad Bangkit
Baca: Diwacanakan Jadi Bakal Calon Gubernur Sumbar, Ini Kata Sandiaga Uno
Baca: Tumbuhnya Fenomena Begpacker, Kebijakan Bebas Visa Perlu Dikaji Ulang?
"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA.
Berikut amar putusan lengkapnya:
Mengadili:
Mengabulkan kasasi pemohon kasasi, terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat no 39 / pidsus/TPK/2018/PN JKT PST tanggal 24 September 2018.
Mengadili sendiri:
1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Nomor 746 berupa 3 buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung, dikembalikan kepada terdakwa