Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya

MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya
WARTA KOTA/henry lopulalan
Syafruddin Arsyad Temenggung. WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- Nomor 746 berupa 3 buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung, dikembalikan kepada terdakwa

- Nomor 786 berupa satu handphone Samsung warna gold, model SM G925F, S/N RR8G400QS6F, IMEI: 359667064080503 beserta sim card Indosat Oredoo dengan nomor kode 6201 3000 2246 16358 U, atas nama Herman Kartadinata.

Selainnya, barang bukti berupa nomor 1 sampai 745, nomor 747 sampai 767, dan nomor 769 sampai dengan nomor 776, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi pada negara.

Demikian amar putusan perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah diputus majelis hakim pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

Baca: Gagal SBMPTN 2019? Berikut Jadwal Lengkap Ujian Mandiri PTN di Pulau Jawa, Segera Daftar!

Namun, BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut.

BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Utang itu ternyata dijamin dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas