Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya

MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya
WARTA KOTA/henry lopulalan
Syafruddin Arsyad Temenggung. WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Syafruddin Arsyad Temenggung TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp220 miliar.

Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp4,58 triliun belum dibayarkan.

Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas