MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.
Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.
Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp220 miliar.
Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp4,58 triliun belum dibayarkan.
Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.
Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun.
Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.