Respons Bawaslu Sikapi Wacana Penggunaan e-Rekap dalam Pemilu
Menurut Afifuddin, Bawaslu juga memiliki ide besar e-rekap dapat digunakan sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola Pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Yakni rekapitulasi suara lewat sistem teknologi informasi dan tak lagi andalkan rekap secara manual.
"Poinnya adalah kita ingin, atau sedang menjajaki untuk menjadikan situng sebagai hasil resmi," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Salah satu hal yang jadi pertimbangan KPU ialah soal pengalaman Pemilu 2019, banyak masyarakat berpikir bahwa Situng adalah hasil resmi. Padahal itu hanya sebuah informasi mengenai penghitungan sementara.
"Salah satu pertimbangannya adalah selama pemilu 2019 banyak orang yang berpikir demikian," ujarnya.
Namun, Viryan tak memungkiri banyak tudingan baik kecurangan ataupun manipulasi data mengarah pada Situng.
Untuk itu, KPU akan membahas hal-hal teknisnya guna bisa mematangkan wacana penggunaan e-rekap.
Salah satunya membuat semacam catatan untuk disampaikan ke publik bahwa tudingan-tudingan yang selama ini menyasar Situng sudah di verifikasi dan diluruskan.