Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Semringah Syafruddin Arsyad Tumenggung, Nelson Mandela Jadi Inspirasi

Kurang lebih sudah 1 tahun 7 bulan Syafruddin menginap setelah hari ini, Selasa, 9 Juli 2019, dirinya bebas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Senyum Semringah Syafruddin Arsyad Tumenggung, Nelson Mandela Jadi Inspirasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA.

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.

Vonis itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Putusan itu, kata Abdullah, sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

BERITA REKOMENDASI

Namun BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.


Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp220 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas