Senyum Semringah Syafruddin Arsyad Tumenggung, Nelson Mandela Jadi Inspirasi
Kurang lebih sudah 1 tahun 7 bulan Syafruddin menginap setelah hari ini, Selasa, 9 Juli 2019, dirinya bebas
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mendekam di rutan yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK itu sejak 21 Desember 2017 silam.
Baca: Kata MA soal Kasasi Terdakwa Dugaan Korupsi SKL BLBI yang Dikabulkan
Kurang lebih sudah 1 tahun 7 bulan Syafruddin menginap setelah hari ini, Selasa, 9 Juli 2019, dirinya bebas.
Tepat pukul 19.54 WIB, sembari menenteng tas hitam, Syafruddin ditemani 3 petugas rutan KPK berjalan keluar rutan.
Syafruddin tampak menyimpulkan senyum. Wajahnya menunjukkan guratan kebahagiaan.
"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt. Bahwa saya bisa di luar sekarang, dan ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang Long Walk To Freedom, perjalanan panjang untuk kebebasan," ucapnya di Rutan K4 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
"Bahwa dari PN (Pengadilan Negeri) saya ada proses hukum, ada PT (Pengadilan Tinggi) kemudian saya ikuti proses di kasasi, alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan, dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya," tutur Syafruddin menambahkan.
Di akhir perbincangan dengan awak media, sebelum menumpangi mobil yang sudah menunggunya.
Syafruddin mengatakan dia sudah rindu keluarga.
"Saya kira demikian ya, saya sudah kangen keluarga," ujarnya.
Diberitakan, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bisa menghirup udara bebas.
Dalam vonis kasasi yang diputus MA pada Selasa (9/7/2019) ini, Syafruddin divonis bebas.
Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.