Ajukan Kasasi ke MA, Pengamat : Jangan-jangan yang Berambisi Orang di Sekitar Prabowo
Apalagi, kata Sebastian Salang, masalah Pilpres 2019 telah selesai, saat gugatan tim Prabowo telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Sebastian Salang menilai nama dan citra Prabowo Subianto tercoreng ketika gugatan kasasi kembali diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019.
"Apa yang dilakukan itu semakin nama dan citra pak Prabowo tercoreng," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2019).
Baca: Para Elite Parpol di Dinilai Hambat Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo
Sebastian Salang pun mengaku tidak yakin Prabowo terlalu berambisi untuk terus meraih kekuasaan, sehingga mengajukan gugatan kasasi kedua ke MA terkait TSM Pilpres 2019.
Apalagi, kata Sebastian Salang, masalah Pilpres 2019 telah selesai, saat gugatan tim Prabowo telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Mekanisme hukum yang disediakan Undang-Undang telah ditempuh. Tidak ada lagi mekanisme hukum yang tersedia untuk masalah tersebut," jelas Sebastian Salang.
Dia menduga orang-orang di sekitar Prabowo yang berambisi untuk meraih kekuasaan sehingga terus memaksakan diri mengajukan gugatan kasasi kedua ke MA.
"Adalah aneh dan tidak tepat masalah sengketa Pemilu ke MA. Selain salah alamat, tim prabowo terlalu memaksakan diri. Saya menduga, jangan-jangan yang sangat berambisi adalah orang di sekitarnya. Prabowo diseret kedalam ambisi dan kepentingan mereka," jelasnya.
Baca: KPK OTT di Kepri, Gubernur dan Sejumlah Kadis Dibawa ke Kantor Polisi
Untuk itu, dia berharap Prabowo bisa mengontrol semua upaya timnya pascaputusan MK menolak gugatan Kubu 02 terkait sengketa Pilpres 2019.
"Sebab apa yang dilakukan itu semakin nama dan citra pak Prabowo tercoreng," ucapnya.
Gerindra: Kasasi Di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke MA tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandiaga.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca: Presiden Jokowi Pantau Infrastruktur Labuan Bajo
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.
Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.
Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).
Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
Baca: Musim Kemarau, Sudah Ada 200 Hektar Sawah di Indramayu Gagal Panen
MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.
Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.