Akun Instagramnya Diduga Diretas, Politikus Gerindra Lapor ke Polda Metro Jaya
"Saya melaporkan Instagram saya yang di-hack oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pagi tadi," kata Andre Rosiade
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade melaporkan dugaan peretasan akun Instagram miliknya oleh orang tidak dikenal ke Polda Metro Jaya.
Andre Rosiade mengaku akun instagramnya diteras oleh orang lain pada pagi ini.
Baca: Kubu 02 Ajukan Kasasi Ke MA, Peneliti LIPI : Masih Tidak Bisa Terima Putusan MK
Baca: 9 Aktivitas Liburan Gratis di Sydney, Bisa Melihat Paus hingga Main ke Pantai
"Saya melaporkan Instagram saya yang di-hack oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pagi tadi. Tadi barusan saya berkoordinasi dengan Kasubdit Cyber PMJ untuk melaporkan kasus ini," ujar Andre Rosiade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Andre Rosiade menyebut kejadian dugaan peretasan itu terjadi pagi ini, saat akun Instagram miliknya tiba-tiba tidak bisa dibuka.
Andre Rosiade mengungkapkan akun instagramnya tiba-tiba keluar atau logout pada pukul 07.30 WIB.
Andre memdapatkan pemberitahuan ada tambahan nama.
Andre lalu menerima pemberitahuan melalui pesan singkat maupun pesan email jika akun Instagramnya sudah pindah tangan ke orang yang tidak dikenal.
Atas dasar itulah ia melaporkan hal itu ke polisi.
Andre Rosiade menyebut terakhir kali ia menggunakan Instagramnya, tidak ada status yang menonjol yang ia buat.
Dia hanya membuat status tentang Gerindra.
"(Terakhir membuat status di Instagram) tadi malam, kemarin, biasa soal kutipan televisi swasta soal posisi Gerindra di luar," ungkap Andre Rosiade.
Saat membuat laporan polisi, Andre Rosiade juga membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar yang menunjukan pesan bahwa Instagramnya sudah berpindah tangan.
Ia berharap polisi dapat menyelidiki kasusnya itu.
"Harapan kita tentu pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab, para hacker yang tidak bertangung jawab bisa diproses hukum," pungkas Andre Rosiade.
Baca: Menteri ATR Diminta Tak Asal Revisi RTRW Hanya Demi Untungkan Calon Investor
Baca: Jokowi Minta Jateng Jadi Daerah Penopang Pertumbuhan Ekonomi, Ini Potensi yang Bisa Dikembangkan
Laporan Andre Rosiade diterima dengan nomor laporan polisi LP/4141/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 10 Juli 2019.
Andre Rosiade melaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 30 ayat (3) junto 46 ayat (3) dan atau Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2016 tentang ITE.