Bareskrim Polri Ringkus Penyebar Hoaks 'PKI Diperbolehkan di Indonesia'
Bareskrim Polri meringkus pria berinisial LES (55) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks terkait peresmian keberadaan PKI di Indonesia
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pria berinisial LES (55) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks terkait peresmian keberadaan PKI di Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan LES ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (5/7) lalu.
LES sendiri diketahui menyebarkan hoaks 'PKI Diizinkan di Indonesia' itu melalui aplikasi Whatsapp (WA) ke dalam group WA bernama Joglo Semar Gugat.
Selain itu, ia juga menyebarkan melalui akun Facebook dengan nama Lutfhie Eddy.
Baca: Putri Gus Dus Ingatkan Petinggi NU Tidak Terkesan Minta Jatah Menteri
Baca: Kursi Haji Lulung Diperebutkan Calon Incumbent dan Keponakan Prabowo Subianto
Baca: Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden
Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik
"Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption 'ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA' ke dalam WAG 'JOGLO SEMAR GUGAT'," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
"Dan memposting di akun Facebook miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption 'Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!'," imbuhnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut tujuan yang bersangkutan mengunggah hal-hal tersebut adalah sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden lalu.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam merk Samsung S9 warna dan satu SIM card.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tangkap kreator hoaks
enyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
Seorang kreator dan modifikator penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berinisial AY (32) diamankan di kediamannya di Jalan Kaum 2 RT/RW 005/04 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (25/6/2019).
"Tersangka adalah pemilik/admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, dalam sesi jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Dia menjelaskan, tersangka merupakan aktor propaganda media sosial simpatisan FPI di dunia maya (memakai logo WHITEBARET) yang kerap menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca: Helikopter TNI AD yang Mengangkut Personel Satgas Yonif Pos Perbatasan Hilang Kontak di Papua
Baca: Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Begini Upaya Song Hye Kyo untuk Tetap Bisa Pakai Cincin Nikahnya
Baca: MPR dan KPK Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Anti Korupsi bagi ASN di Lingkungan Setjen MPR
Menurut dia, informasi atau berita bohong yang disebarkan di dunia maya berupa kalimat, gambar, dan video-video yang dibuat dan diedit sendiri tersangka yang bertujuan menghina penguasa, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri, serta institusi lainnya.
"Adapun, motivasi tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama-ulama," kata dia.
Berdasarkan penyidikan aparat kepolisian, akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki 20.000-an followers dan telah memposting konten sebanyak 298 postingan.
Kemudian, akun channel youtube Muslim Cyber Army telah ada sejak Maret 2013 dan telah memiliki 4 jutaan viewers yang hampir sebagian besar kontennya mengandung unsur pidana.
Baca: Kasus Laporan Keuangan Polesan, BEI Belum Suspensi Saham Garuda
"Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain satu buah laptop merk aspire hitam. Satu buah HP merk samsung warna hitam, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah handphone merk Xiaomi redmi 4A warna gold white, satu buah hardisk warna silver," kata dia.
Serta didapati beberapa perlengkapan dan atribut laskar FPI saat penggeledahan berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, buff masker warna hitam logo Whitebaret, Poster dan Foto FPI dan Pedang bersarungkan warna cokelat.
Baca: Ada Diskon Lebih dari 80 Persen di Pameran Perlengkapan Bayi Mommy N Me di JCC Senayan
Atas perbuatan itu, tersangka dikenai pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.