Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Ajukan Permohonan Perbaikan ke MK, Kuasa Hukum Caleg Partai Demokrat Ungkap Soal Hantu

Dalam agenda pembacaan permohonan Pemohon hari ini, Majelis Hakim Konstitusi sempat menegur kuasa hukum Partai Demokrat saat membacakan perkara 115.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gagal Ajukan Permohonan Perbaikan ke MK, Kuasa Hukum Caleg Partai Demokrat Ungkap Soal Hantu
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi; Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 kembali digelar, Rabu (10/7/2019).

Dalam agenda pembacaan permohonan Pemohon hari ini, Majelis Hakim Konstitusi sempat menegur kuasa hukum Partai Demokrat saat membacakan perkara 115, nomor 55.

Awalnya Kuasa hukum dari caleg Partai Demokrat Indrawati Sukadis Dapil 6 Jawa Tengah nomor urut 1, atas nama Dormauli Silalahi membacakan permohonan tanggal 1 Juni 2019.

Padahal Majelis Hakim sebelumnya sudah mengingatkan bahwa permohonan yang dibacakan dalam sidang hari ini mengacu pada perbaikan permohonan paling lama tertanggal 31 Mei 2019.

Baca: Hakim Konstitusi Tegur Kuasa Hukum Keponakan Prabowo karena Terlambat Ajukan Gugatan

Baca: Tanggapi Posisi Persis Solo di Klasemen Liga 2, Kaesang Pangarep: Mungkin Butuh Logo Sang Pisang

Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik

Baca: Konflik Antar-Suku Terjadi di Papua Nugini, 24 Orang Tewas Termasuk Dua Wanita Hamil

"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Majelis Hakim MK, Saldi Isra di dalam sidang, Rabu (10/7/2019).

"Ibu harus patuh pada hukum acara ya. Hukum acara itu mengatakan yang dipertimbangkan itu permohonan sampai 31 Mei. Yang lainya tidak akan dipertimbangkan. Jadi jangan merusak hukum acara," tegas Saldi.

BERITA TERKAIT

Kemudian, kuasa hukum Partai demokrat lainnya Mehbob mengungkap alasan mengapa mereka terlambat menyampaikan perubahan permohonan hingga lewat dari tenggat waktu yang ditetapkan MK.

Sepenuturan Mehbob, sebenarnya tim hukum Partai demokrat sudah persiapkan perubahan permohonan untuk disampaikan tanggal 31 Mei 2019.

Bahkan berkas perubahan itu diserahkan bersamaan dengan permohonan lainnya dari Partai Demokrat.

Tapi entah mengapa, Mehbob mengira langkah mereka seakan dihambat oleh kehadiran sosok hantu yang bergentayangan di Gedung MK.

Sosok hantu itu, kata Mehbob menghilangkan dokumen permohonan perbaikan kliennya dsri tumpukan yang telah mereka susun.

"Sebenarnya kami sudah memeprsiapkan perubahan itu tanggal 31, bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain. Tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini (Gedung MK)," ungkap Mehbon dalam persidangan.

Mendengar tudingan ruangan sidang maupun Gedung MK berhantu, Hakim MK Aswanto langsung memotong pernyataan Mehbob.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas