Gagal Ajukan Permohonan Perbaikan ke MK, Kuasa Hukum Caleg Partai Demokrat Ungkap Soal Hantu
Dalam agenda pembacaan permohonan Pemohon hari ini, Majelis Hakim Konstitusi sempat menegur kuasa hukum Partai Demokrat saat membacakan perkara 115.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
"Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Hakim MK Aswanto.
"Ya mungkin di ruang persiapan kami," ucap Mehbon menimpali.
Hakim MK Aswanto kemudian meminta kuasa hukum Partai Demokrat jangan berdebat kusir dalam ruang persidangan.
Ia meminta pihak Pemohon kembali membacakan permohonan mengacu pada tanggal 31 Mei 2019.
"Saya kira kita nggak perlu berdebat soal itu. Kita lanjut saja. Anda bacakan permohonan yang 31 Mei. Kalau bapak bacakan yang 1 Juni tak akan kita pertimbangkan," jelas Aswanto.
Hadapi 260 perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
"Hampir semuanya berkaitan dengan perselisihan suara," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Banyak dari peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, meminta suaranya dikembalikan.
Tuntutan cara mengembalikan suaranya pun bermacam-macam.
Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut
Namun salah satu yang paling sering dicantumkan ialah meminta Pemilu ulang.
"Minta dikembalikan suaranya. Istilahnya minta Pemilu ulang," ujar Hasyim.