Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Tegur Kuasa Hukum Keponakan Prabowo karena Terlambat Ajukan Gugatan

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum caleg DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Konstitusi Tegur Kuasa Hukum Keponakan Prabowo karena Terlambat Ajukan Gugatan
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Rahayu terlambat memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief Hidayat menegaskan permohonan gugatan sengketa pileg semestinya diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.

"Ini yang jadi masalah adalah tenggang waktu, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," tutur Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Baca: Tanggapi Posisi Persis Solo di Klasemen Liga 2, Kaesang Pangarep: Mungkin Butuh Logo Sang Pisang

Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik

Baca: Konflik Antar-Suku Terjadi di Papua Nugini, 24 Orang Tewas Termasuk Dua Wanita Hamil

Selain itu, Arief Hidayat mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai penyerahan permohonan yang dilakukan pukul 18.56 WIB. Sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Mendengarkan pernyataan hakim konstitusi, kuasa hukum Rahayu Saraswati, Dwi Putri Cahyawati, mengungkapkan permohonan diserahkan bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan. Kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," tuturnya.

Selain itu, pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan.

Namun, permintaan itu tak dikabulkan.

Sebab, renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.

Baca: Striker Berkebangsaan Spanyol Buka Peluang Gabung Persija Jakarta

Baca: Live Score Hasil Borneo FC vs PSIS Semarang di Liga 1 2019, Live OChannel Pantau di HP

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.

Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas