KPU Hadapi 64 Gugatan pada Hari Kedua Sidang Sengketa Pileg di MK
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dalil perkara hari ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa hasil Pileg hari kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendengarkan 64 gugatan dari sembilan provinsi.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dalil perkara hari ini.
"Hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Rinciannya, 59 dari 64 perkara yang dihadapi KPU berasal dari partai politik peserta Pemilu, 5 perorangan, dan tanpa perkara DPD.
Baca: Disidangkan di MK, Caleg Gerindra Tak Terima Dikalahkan Rekan Separtai
Sembilan provinsi yang dimaksud diantaranya NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Persidangan dibagi dalam tiga panel. Panel I, memeriksa sengketa di provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulbar.
Dimana Provinsi NTT terdapat enam pemohon dari parpol.
DKI Jakarta, enam pemohon dari lima parpol dan satu perorangan.
Sulawesi Barat, tujuh parpol pemohon.
Total ada 19 perkara yang disidangkan.
Sementara Panel II memeriksa Provinsi Jateng, Banten dan Lampung.
Jateng, sembilan pemohon, meliputi tujuh parpol dan dua perorangan.
Banten sembilan pemohon parpol. Dan Lampung tiga pemohon parpol. Total, ada 21 perkara yang disidangkan untuk panel II.