Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat

Surat penangguhan penahanan Baiq Nuril sudah dititipkan kepada Ketua DPR dan anggota Komisi III.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rieke Diah Pitaloka. 

Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan.

Menkumham Yasonna Laoly (dua kanan) berjalan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan
Menkumham Yasonna Laoly (dua kanan) berjalan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.

Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.

Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negeri Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas.

Namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018.

Berita Rekomendasi

Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.

Baca: Respons TKN Jokowi-Maruf Sikapi Langkah Prabowo-Sandiaga Ajukan Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung

Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.

Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. 

Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.

Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.

Ia berencana meminta Amnesti kepada presiden atas kasus yang menjeratnya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas