Benarkah Pengajuan PAP ke MA tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi? Ini Kata Kuasa Hukum
Dasco mengatakan bahwa gugatan tersebut sama sekali tidak dikordinasikan dengannya. Oleh karena itu ia akan berkomunikasi dengan Prabowo
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur Sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung.
Ia membantah bahwa permohonan PAP ke duanya tersebut tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.
Menurutnya, permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019.
Permohonan No.2 P/PAP/2019 itu, berdasarkan Surat kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan Kuasa khusus pada Kuasa Hukumnya Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan Kasasi ke MA Bukan karena tidak Puas atas Putusan MK
Baca: Thoriq Rizki Dimakamkan, Ini Foto-foto Dokumentasi Terakhirnya Sebelum Meninggal di Gunung Piramid
Baca: Benarkah Bayi Tabung Bisa Langsung Dapatkan Anak Kembar Seperti Ratna Galih? Ini Penjelasan Dokter
Hal itu seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi diatas materai Rp.6000,- dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
"Hal tersebut diatas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis, (11/7/2019).
Ia juga membantah bahwa permohonan PAP yang pertama di MA tersebut ditolak. Status permohonan PHP yakni tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil yaitu Legal Standing dari Pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun Permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan setelah Legal Standing Pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan Surat Kuasa dari Prinsipal secara langsung dalam hal ini Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka Permohonan dapat diajukan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengajuan PAP ke 2 itu merupakan kasasi.
Pengajuan PAP itu tanpa sepengetahuan direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi .
"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukan kembali gugatannya," Katanya saat dihubungi, Selasa, (9/7/2019).
Dasco mengatakan bahwa gugatan tersebut sama sekali tidak dikordinasikan dengannya. Oleh karena itu ia akan berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan adanya kasasi ke dua di MA itu.
"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Prabowo secepatnya. Dan saya sudah konfirmasi ke pak Sandi bahwa sandi engga tahu soal itu. Karena ternyata yang dipakai kuasa yang lama," pungkasnya