BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap
BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap
Editor: Suut Amdani
Nurdin telah menjabat sebagai kepala daerah provinsi itu sejak 25 Mei 2016. Dari segi karier politik, bisa dibilang Nurdin cukup berpengalaman.
Latar belakang pendidikannya yakni S3 Universitas 17 Agustus, Surabaya. Ia sempat menjajaki pendidikan informal di Lemhanas RI pada 2007 dan 2012.
Sebelum menyemplung ke dunia politik, pria kelahiran 7 Juli 1957 itu pernah menjadi Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat tahun 2000.
Diketahui, pada pendidikan formalnya, ia sempat mengambil MPT dan MPI Kementerian Perhubungan tahun 1980 dan 1988.
Baca: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tiba di Gedung KPK, Akan Diperiksa Intensif
Tak lama setelah itu, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Karimun dan mulai menjabat 2001 hingga 2005. Di tengah jalan, menggantikan posisi Bupati saat itu, tepatnya pada 2005 hingga berakhir periode tersebut di 2006.
Di periode berikutnya, ia mencalonkan diri menjadi Bupati Karimun. Ia pun kembali menduduki jabatan tersebut selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2015.
Selain menjalankan tugas sebagai bupati, politisi yang lahir di Moro, Karimun, itu mengabdi di dunia pendidikan dengan menjadi dosen tetap di Universitas Karimun.
Tahun 2015, ia keluar dari Partai Golkar dan pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Di partai, saat ini posisinya sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri.
Tak lama setelah selesai menjabat sebagai Bupati Karimun, menggantikan Soerya Respationo sebagai Wakil Gubernur Kepri mendampingi Gubernur saat itu, Muhammad Sani, pada 2016.
Di periode berikutnya, Nurdin duduk di kursi Gubernur Kepri sejak 2016 hingga tertangkap KPK pada Rabu malam, 10 Juli 2019. Pada malam itu, KPK menangkap dia dan 5 orang lainnya.
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini. KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama. Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.