Di Depan Penyidik KPK, Bupati Meranti Ngaku Nggak Kenal Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan dan peran Irwan dalam pengurusan DAK di Kabupaten Meranti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Tak hanya kasus gratifikasi, Bowo dan anak buahnya, Indung juga menyandang status tersangka penerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Baca: KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita untuk Kasus Bowo Sidik
Untuk mengusut kasus suap ini, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama bidang pelayaran tersebut," ungkap Febri.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.