Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depan Penyidik KPK, Bupati Meranti Ngaku Nggak Kenal Bowo Sidik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan dan peran Irwan dalam pengurusan DAK di Kabupaten Meranti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Di Depan Penyidik KPK, Bupati Meranti Ngaku Nggak Kenal Bowo Sidik
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Hari ini penyidikan difokuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir. Irwan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia.

Diperiksa selama 4 jam di dalam kantor KPK, Irwan Nasir mengaku tidak mengenal Bowo Sidik.

"Saya enggak tau, enggak pernah ketemu sama Pak Bowo," ucap Irwan selepas pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Selain ditelisik KPK terkait asal-usul penerimaan gratifikasi Bowo Sidik, Irwan juga menyerahkan sejumlah dokumen Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada penyidik.

Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Dokumen DAK tadi ada beberapa lah yang dibutuhkan," tutur Irwan.

Berita Rekomendasi

Namun Irwan mengklaim tidak tahu-menahu proses pengusulan DAK di Meranti. Karena saat itu, ia masih belum menjabat sebagai Bupati.

Irwan juga tidak ingat nilai DAK yang didapat Kabupaten Kepulauan Meranti. "Saya enggak ingat, itu kan ada di data rekap Kementerian Keuangan. Jadi saya tidak bisa ngomong berapa. Karena saya sifatnya hanya mengonfirmasi, terus menyerahkan data yang dibutuhkan," katanya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Irwan Nasir merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pada hari Selasa (9/7/2019) lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan dan peran Irwan dalam pengurusan DAK di Kabupaten Meranti.

"Serta hubungan dengan anggota DPR-RI terkait pengurusan anggaran tersebut," ujar Febri kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).

Selain kasus gratifikasi, Bowo dan anak buahnya, Indung juga menyandang status tersangka penerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas