Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun Maka Kendaraan Anda Digolongkan Bodong Tak Boleh Dipakai Lagi
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca: Dijual STNK dan BPKB Motor Asli, Tapi Motornya Kok Tidak Ada?
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.
Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".
Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong.
Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Ada Surat Peringatan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.
Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.
"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.