Dirut PT Tempo Inti Media Tbk Jadi Korban Peretasan Akun WhatsApp, Dua Pelakunya Asal Makassar
Kedua tersangka bernama, Nakir (25) dan Sukmawati (26), berpura-pura menjadi dirut Tempo setelah berhasil meretas akun WhatsApp milik Toriq Hadad.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk dua orang pelaku penipuan dan pembajakan nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Toriq Hadad.
Kedua tersangka bernama, Nakir (25) dan Sukmawati (26), berpura-pura menjadi dirut Tempo setelah berhasil meretas akun WhatsApp milik Toriq Hadad.
"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yg mengakibatkan kerugian orang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurinawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Tersangka Sukmawati diciduk di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sementara Nakir di Kost G4 Herztasning, Makassar.
Baca: Lagi, Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampung Utara, Tercium Setelah Sang Adik Hamil
Iwan menjelaskan, kejadian berawal pada 1 Juli 2019 lalu saat korban berada di Kantor Majalah TEMPO, Jakarta Barat menerima WhatsApp chat yang telah korban save dengan nama dodon 2 dengan nomor 08788999278. Pelaku mengaku sebagai teman semasa korban kuliah yang bernama Dodon.
Baca: Agustus, Berkas Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus'. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," ungkap Iwan.
Baca: Baiq Nurul Tunggu Keputusan Jokowi Berikan Amnesti
Korban lalu percaya, lalu memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon. Setelah korban memberitahukan kode tersebut, WhatsApp pribadi korban langsung log out dan tidak bisa digunakan lagi.
"Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan 'WA kamu dihack' oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi," ujar Iwan.
Korban kemudian mendapat laporan dari temannya, Arfan, yang dimintai uang senilai Rp.5.000.000 oleh korban. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman
Selain menangkap keduanya, polisi pun menyita beberapa barang bukti.
Diantaranya, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri, dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera Closed Circuit Television saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer.
Atas perbutannya, kedua pelaku terancam pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.