Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi RJ Lino, Petinggi PT Llyod's Kembali Dipanggil KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Surveyor ‎PT Lloyd's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Saksi RJ Lino, Petinggi PT Llyod's Kembali Dipanggil KPK
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Surveyor ‎PT Lloyd's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidin.

Abidin akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).

Sebelumnya, ‎KPK juga memanggil Business Development Manager PT Lloyd's Register Indonesia, Darobi Syafi'i sebagai saksi untuk tersangka RichardJoost Lino atau RJ Lino, Kamis (11/7/2019).

Namun, Darobi Syafi'i mangkir alias tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Baca: Sisi lain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Pejabat Publik yang Dikenal Dermawan dan Hobi Arungi Laut

Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam.

Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.

Berita Rekomendasi

Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. 

RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas