Polri Sebut Temuan TGPF Berkaitan dengan Barang Bukti dan Motif Penyerangan Terhadap Novel Baswedan
Investigasi yang dilakukan TGPF terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah selesai
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Surat tugas tim dengan nomor Sgas/3/I/HUK6.6/2019 telah dikeluarkan.
Isinya menerangkan tim resmi bekerja sejak 8 Januari 2019.
Kapolri Tito bertindak langsung sebagai penanggung jawab.
Sementara, Kabareskrim Polri Irjen Pol Idham Azis dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta didapuk sebagai ketua serta wakil ketua tim berisi 65 anggota yang berasal dari beberapa kalangan itu.
Surat tugas tersebut juga menyebutkan, tim memiliki masa kerja selama enam bulan.
Terhitung mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019.
Selama itu, tim ditugaskan untuk mengungkap pelaku utama kasus penyiraman air keras yang membuat mata kiri Novel cacat.
Namun, hingga saat ini, kerja tim belum kunjung membuahkan hasil.
Menanggapi hal ini, Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengaku prihatin.
Ia menilai, kerja tim hingga saat ini telah menunjukkan kegagalan.
Pasalnya, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas penyerangan tersebut.
Apalagi, menurut Wana, sebagian besar anggota tim atau sedikitnya 53 orang di antaranya berasal dari kalangan Polri.
Hal ini, katanya, membuat masyarakat pesimis dengan kinerja tim lantaran dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
Pasalnya, sejak awal kasus mencuat, diduga ada anggota kepolisian yang ikut terlibat.