Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Penyerang Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali Mengidap Skizofrenia Paranoid

Mabes Polri menyampaikan update terbaru perihal kasus penyerangan terhadap sopir bus yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Cipali.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria Penyerang Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali Mengidap Skizofrenia Paranoid
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Bus yang kecelakaan di Tol Cipali KM 150+900, Senin (17/6/2019) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 12 orang. Tribun Jabar/Eki Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan update terbaru perihal kasus penyerangan terhadap sopir bus yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Cipali.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelaku A bin A (29) ternyata mengidap penyakit skizofrenia paranoid.

"Untuk tersangka atas nama A bin A ya, hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli bahwa terperiksa mengalami tanda dan gejala gangguan jiwa berat akut, atau psikotik akut dan sementara, akut dan sementara ya, dengan diagnosa banding skizofrenia paranoid, itu pertama," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Baca: Kapten Persib Sampaikan Pesan Perdamaian untuk Bobotoh dan The Jak Mania

Baca: Kekurangan Ruang, Siswa Belajar di Mushala

Selain itu, penyidik juga telah meminta sejumlah ahli memeriksa gangguan jiwa pelaku, guna mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut ahli telah menyatakan pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alasannya, pelaku dinilai tidak tahu akibat dari perbuatannya saat berada dalam bus.

BERITA REKOMENDASI

"Terperiksa (pelaku) dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinilai tidak dapat memahami nilai serta resiko perbuatannya, nah itu hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli," ucapnya.

Lebih lanjut, ia belum dapat memastikan apakah nantinya penyidik akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelanjutan kasus tersebut.

"Ya belum (dipastikan SP3), kan baru keluar ini (hasilnya). Nanti kan dikonsultasikan dulu dengan JPU," pungkas Dedi.

Sekedar informasi, kecelakaan beruntun terjadi antara bus Safari dengan mobil Mitsubishi Expander, Toyota Inova dan Mitsubishi Truk pengangkut ayam di ruas Tol cipali km 150.

Bus yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon tiba-tiba menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak tiga kendaraan. Dari peristiwa kecelakaan itu 12 orang tewas dan puluhan lainnya diketahui luka-luka. Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka.

Sosok Amsori

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas