Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab: Dubes RI Ungkap Kendala, Dahnil Jelaskan Fakta Lain
Syarat rekonsiliasi berupa pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto masih diperbincangkan.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Syarat rekonsiliasi berupa pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto masih diperbincangkan.
Terbaru, Duta Besar RI untuk Arab Saudi mengungkap penyebab kendala Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan menolak pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.
Berikut perkembangan terkini wacana pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo dirangkum dari Kompas.com, Jumat (12/7/2019):
1. Kendala Rizieq Shihab untuk Pulang
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tak dapat kembali ke Indonesia.
Menurut Agus, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agus, Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Baca: Moeldoko Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang Sendiri, Dahnil Anzar Bereaksi : Naif !
Sementara itu, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya, setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.