Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab: Dubes RI Ungkap Kendala, Dahnil Jelaskan Fakta Lain

Syarat rekonsiliasi berupa pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto masih diperbincangkan.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab: Dubes RI Ungkap Kendala, Dahnil Jelaskan Fakta Lain
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat rekonsiliasi berupa pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto masih diperbincangkan. 

Terbaru, Duta Besar RI untuk Arab Saudi mengungkap penyebab kendala Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan menolak pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi

Berikut perkembangan terkini wacana pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo dirangkum dari Kompas.com, Jumat (12/7/2019): 

1. Kendala Rizieq Shihab untuk Pulang

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tak dapat kembali ke Indonesia.

Menurut Agus, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Berita Rekomendasi

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel (TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI)

Menurut Agus, Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Baca: Moeldoko Sebut Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang Sendiri, Dahnil Anzar Bereaksi : Naif !

Sementara itu, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.

Artinya, setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas