Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab: Dubes RI Ungkap Kendala, Dahnil Jelaskan Fakta Lain
Syarat rekonsiliasi berupa pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilontarkan kubu Prabowo Subianto masih diperbincangkan.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ucap dia.
Baca: Dubes RI Sebut Rizieq Bisa Pulang Asal Bayar Denda, Jubir Prabowo Tak Sepakat & Beberkan Ini
Selain kewajiban membayar denda, Agus menyebut cara lain yang bisa ditempuh oleh Rizieq untuk kembali ke Indonesia.
Rizieq dapat memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.
Dengan begitu kasus overstay Rizieq dapat diselesaikan tanpa perlu membayar denda.
"Kalau ingin gratisan, ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
Ada pula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq supaya bisa pulang.
Agus mengistilahkan cara itu "menangkapkan diri".
Artinya, Rizieq bisa datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.
Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.