Apresiasi Disertasi Dr. Abdul Kholik, GKR Hemas: DPD RI Harus Diperkuat
Menanggapi hasil penelitian adanya sengketa kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI yang mengantarkan Abdul Kholik meraih gelar doktor
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menanggapi hasil penelitian adanya sengketa kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI yang mengantarkan Abdul Kholik meraih gelar doktor dengan predikat cum laude di Universitas Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/07/2019), GKR Hemas menyatakan kewenangan DPD RI harus diperkuat.
GKR Hemas menyatakan bahwa hasil penelitian dan disertasi itu merupakan sumbangan yang besar bagi DPD RI dan ketatanegaraan Indonesia.
“Saya setuju sepenuhnya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi terhadap disertasi dan pemikiran Pak Abdul Kholik,” kata Permaisuri Keraton Jogjakarta yang juga terpilih kembali menjadi anggota DPD RI untuk keempat kalinya.
GKR Hemas telah menjadi anggota sejak lembaga itu dibentuk pada periode pertama 2004-2009. Ketika itu, ia terpilih dengan persentase suara pemilih tertinggi se-Indonesia. Prestasi itu terus ia pegang hingga kini, empat kali terpilih dengan persentase suara selalu tertinggi dibanding seluruh anggota DPD RI.
Pada periode pertama, ia langsung mengajukan usul perubahan kelima UUD 1945. “Amendeman UUD 1945 diperlukan untuk memperkuat kewenangan DPD agar lebih bermanfaat bagi daerah,” katanya ketika itu.
Kini, ia memandang disertasi Abdul Kholik memperkuat argumen penguatan DPD RI.
“Pak Abdul Kholik juga telah terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Beliau dan para anggota terpilih akan menjadi kekuatan menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita,” tutur Hemas.
Berpotensi kegagalan sistemik
Abdul Kholik meraih doktor ilmu hukum dengan predikat memuaskan (cum laude) setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji yang dipimpin Prof. Dr. H. Gunarto dengan promotor Prof. Dr. Arifinn Hoesein dan ko-promotor Dr. Hj. Widayati dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula), Semarang, Sabtu (13/07/2019).
Dalam disertasi berjudul “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia”, Abdul Kholik memaparkan telah terjadi sengketa kewenangan negara antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“DPD menganggap DPR telah mereduksi, mendegradasi, mendelegitimasi, dan menghambat kewenangan legislasinya, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Sementara DPR berpandangan kewenangan legislasi DPD terbatas sesuai dengan ketentuan dalam UUD-NRI Tahun 1945,” tutur Abdul Kholik.
Bila dibiarkan, sengketa kewenangan ini menurutnya berpotensi melahirkan kegagalan sistemik. “Perlu dilakukan upaya penyempunakan dan perbaikan secara menyeluruh pada tataran fundamental norma maupun instrumental norma,” katanya.
Abdul Kholik tahun ini terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Dalam sidang promosinya tampak hadir Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.