Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamus DPR Putuskan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III

Ia memastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamus DPR Putuskan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto usai memimpin rapat Badan Musyawarah terkait surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo, Selasa (16/7/2019). 

Berikut isi surat Jokowi ke DPR:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN lahir di Puyung Pedaleman, tanggal 25 Mei 1978, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 83 PK/PID.SUS/2019 tanggal 4 Juli 2019, telah dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan dikurangi dengan waktu selama berada di tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muata yang melanggar kesusilaan.”
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Presiden Republik Indonesia
(tanda tangan)

 

Berita Rekomendasi

JOKO WIDODO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas