Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Usai Paripurna

Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Usai Paripurna
Chaerul Umam
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (16/7/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (16/7/2019) pagi.

Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.

Surat amnesti Baiq Nuril segera dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR setelah paripurna.

"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 hal permintaan pertimbangan," ujar Agus.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) seusai melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) seusai melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Setelah itu, interupsi datang dari politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Ia menanyakan surat permintaan pertimbangan yang dimaksud pimpinan sidang, Agus Hermanto.

Berita Rekomendasi

"Interupsi pimpinan. Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril," tanya Rieke.

Rieke juga meminta DPR ikut memperjuangkan pengampunan kepada Baiq Nuril dalam rapat Bamus nanti.

"Kami mohon dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," ajaknya.

Setelah interupsi selesai, pimpinan sidang menjawab interupsi Rieke.

"Memang betul, hal permintaan-pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," jawab Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas