KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB Lampung
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, KH. Hafidhuddin Hanief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Hanief akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Zainudin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (16/7/2019).
Diketahui, KPK menetapkan Zainudin bersama Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi S. dan dua anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana dan Raden Zugiri.
Baca: PKB Siap Kawal Pemberantasan TPPO
Keempat Legislator ini diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Keempatnya telah divonis bersalah. Mustafa dihukum 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Taufik Rahman dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, Natalis Sinaga dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Rusliyanto dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa, Natalis Sinaga dan Rusliyanto berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.