Pemberantasan Korupsi Tidak Ditinggalkan dan Tetap Jadi Prioritas Pemerintahan Jokowi-Maruf
Agenda pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum tetap ada sesuai dengan visi-misi yang sering disampaikan selama masa kampanye Pilpres 2019.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menanggapi kritik tidak adanya isu pemberantasan korupsi dalam pidato visi Indonesia Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
Kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak disebutkannya pemberantasan korupsi dalam pidato Jokowi, bukan berarti hal itu diabaikan.
"Bukan berarti soal-soal hukum dan korupsi ditinggalkan. Tidak. Lima poin yang disampaikan itu adalah titik tekan. Tentunya ini hasil pengamatan dan pengalaman beliau selama lima tahun ini. Intinya melalui lima poin ini kita akan menghasilkan pembangunan secara maksimal berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian dan mencapai kesejahteraan rakyat," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).
Lalu bagaimana dengan pemberantasan korupsi?
Anggota Fraksi PKB ini menegaskan agenda pemberantasan korupsi tetap ada dalam visi misi dan program kerja Jokowi untuk lima tahun mendatang.
Agenda pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum tetap ada sesuai dengan visi-misi yang sering disampaikan selama masa kampanye Pilpres 2019.
"Tentu menjadi yang utama agenda pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum. Ini sesuai dengan visi, misi dan program kerja Jokowi," tegas Karding.
Jadi dia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak ditinggalkan dan tetap menjadi bagian terpenting dalam pemerintahan Jokowi-Maruf.
Hanya saja, dia menjelaskan, waktu pidato tersebut yang tidak memadai untuk memaparkan semua isu secara mendetail.
Baca: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun, Kursi Wakil Ketua DPR RI Dibiarkan Kosong
"Ya tetap dong, kan sudah ada di visi-misi nya selama kampanye di publikasikan dengan amanah. Namanya pidato butuh waktu hanya maksimum 20 menit. Tidak semua yang diomongkan mulai dari desa sampai kota, mulai kejahatan sampai kebaikan kan enggak mungkin," ucapnya.
Karena itu Karding menegaskan tidak benar topik pemberantasan korupsi lupa dimasukkan ke dalam materi pidato Jokowi.
"Enggak (lupa), tetapi disampaikannya titik tekan. Sekali lagi, bukan berarti Pak Jokowi tidak komitmen terhadap penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan juru bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily menegaskan pidato Visi Indonesia Jokowi harus dilihat secara komprehensif.
"Pidato Visi Indonesia Pak Jokowi harus dilihat secara komprehensif dalam kapasitas Pak Jokowi sebagai Presiden terpilih yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan," ujar Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com.
Soal pemberantasan korupsi imbuh dia, sesungguhnya secara implisit telah disinggung dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi.
Secara lantang Presiden Jokowi ingin birokrasi di Indonesia betul-betul efesien dan melayani rakyat.
"Jadi tidak ada pungutan-pungutan liar yang dapat menghambat jalannya investasi sehingga mengganggu produktivitas laju ekonomi bangsa," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Begitu juga soal penegakan HAM juga harus dilihat bukan hanya penindakan tetapi pemenuhan hak-hak dasar rakyat (civil rights) dan pemenuhan hak-hak ECOSOC (Economic, Social and Culture Right).
Dalam pemenuhan hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya, sebetulnya disinggung dengan jelas.
"Beliau bicara soal SDM yang diarahkan pada pemenuhan hak-hak warga negara dari sejak lahir yang harus dipenuhi negara," jelas Ace.
Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan lain-lain pun disinggung secara tegas dalam pidato Jokowi.
Juga soal kebebasan beragama yang disinggung sebagai bentuk kemajemukan dalam bingkai Pancasila.
Soal penegakan hukum lanjut dia, tentu akan menjadi perhatian Jokowi.
Namun tentu sesuai dengan kapasitas Jokowi sebagai kepala pemerintahan.
"Dalam kaitan itu, sebagai eksekutif, Pak Jokowi tidak akan mengambil ranah lembaga-lembaga penegak hukum," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding.
Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak disebutkannya pemberantasan korupsi dalam pidato Jokowi, bukan berarti hal itu diabaikan.
"Bukan berarti soal-soal hukum dan korupsi ditinggalkan. Tidak. Ini hanya titik tekan," kata Karding saat dihubungi, Senin, (15/7/2019).
Lima poin yang disampaikan Jokowi dalam pidato itu merupakan penekanan apa ingin diperbaikinya lima tahun ke depan.
"Jadi ini kan pak Jokowi pidato ini terkait dengan bagaimana membangun dengan cepat, agar membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, secepatnya dan mencapai kesejahteraan rakyat. Itu titik tekan," kata anggota DPR RI ini.
Karding memastikan, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tentu tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Komitmen itu sudah ada dalam visi-misi yang sering disampaikan selama masa kampanye Pilpres 2019.
Dalam pidato di acara Visi Indonesia, memang tidak semua isu disampaikan oleh Jokowi.
"Ya tetap dong, kan sudah ada di visi-misi nya selama kampanye di publikasikan dengan amanah. Namanya pidato butuh waktu hanya maksimum 20 menit. Tidak semua yang diomongkan mulai dari desa sampai kota, mulai kejahatan sampai kebaikan kan enggak mungkin," tutur dia.
Karding sekaligus membantah topik pemberantasan korupsi lupa dimasukkan ke dalam materi pidato Jokowi.
"Enggak (lupa), tetapi disampaikannya titik tekan. Sekali lagi, bukan berarti Pak Jokowi tidak komitmen terhadap penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar dia.
ICW Kritik Tak Ada Pemberantasan Korupsi dalam Pidato Visi Indonesia Jokowi
Sebelumnya, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menyoroti ketiadaan topik pemberantasan korupsi pada pidato Presiden Jokowi di SICC, Kabupaten Bogor, Minggu (15/7/2019).
Presiden Jokowi semestinya menyebut pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda yang diutamakan dalam pemerintahannya bersama Ma'ruf Amin.
Sebab, hal itu menjadi bagian dari komitmen mendukung kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam menempatkan KPK sebagai lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi, seharusnya Presiden Jokowi menegaskan ulang sebagai komitmen mendukung kerja-kerja KPK," papar Adnan saat dihubungi via telepon, Senin (15/7/2019).